Saturday 23rd of November 2024
×

Cara Mencairkan Rekening ATM Orang yang Sudah Meninggal di Bank, Ternyata Cukup Mudah dan Cepat

Cara Mencairkan Rekening ATM Orang yang Sudah Meninggal di Bank, Ternyata Cukup Mudah dan Cepat

--

Sebenarnya untuk mengantisipasi hal ini kamu bisa mencatat data PIN ATM di kertas yang masih banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Karena sebuah PIN merupakan kode akses rahasia, kamu memutuskan untuk membuat PIN ATM yang sulit agar tidak diketahui orang lain.

Namun hal ini bisa menjadi bumerang bila kamu jarang mengakses rekening melalui mesin ATM. Sehingga kamu melupakan nomor PIN tersebut.


PIN ATM sejatinya untuk mengamankan rekening dan memudahkan transaksi keuangan. Oleh karena itu, pertimbangkan dengan baik PIN yang akan kamu buat. Jangan sampai PIN justru mempersulit transaksi.

Baca juga: Contoh Surat Kuasa Untuk Mengurus ATM BRI Terblokir Diwakilkan, Bisa Langsung Copy-Paste

Baca juga: Cara Mengurus ATM BRI Terblokir Paling Mudah dan Praktis Untuk Pengguna Baru

Baca juga: Cara Mengurus ATM BRI Terblokir Diwakilkan Disertai dengan Contoh Surat Kuasa

Cara Mencairkan Rekening ATM Orang yang Sudah Meninggal di Bank

Ketika seseorang meninggal dunia, ia akan meninggalkan sejumlah aset yang diwariskan ke ahli waris. Namun jumlah rekeningnya saja seringkali kita tidak tahu, begitu pula nomor rekening hingga pin ATM.

Status rekening orang yang sudah meninggal diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998:

“Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut,”

Bank sendiri wajib memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk membantu proses pencairannya oleh ahli waris. bunyi Pasal 44A ayat (1):

“Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut,”

Sumber:

UPDATE TERBARU