Contoh Surat Hibah Tanah yang Benar untuk Anak Kandung Sendiri, Lengkapi Persyaratan Wajibnya Terlebih Dulu
--
ASCOMAXX.com – Bingung akan membuat surat hibah? Nah, pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai contoh surat hibah tanah yang benar untuk anak. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Surat hibah tanah merupakan sebuah dokumen yang berisikan keterangan pemberian tanah secara sukarela ke pihak lain tanpa menuntut imbalan. Fungsi utama surat hibah tanah adalah sebagai bukti tertulis yang menguatkan adanya transaksi hibah, dengan begitu perjanjian hibah akan jadi lebih kuat di mata hukum.
Baca juga: Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Benar Disertai Contohnya
Baca juga: Download Template Contoh Surat Penawaran Harga Seragam Sekolah Hingga Kerja Format DOC Terbaru 2023
Surat ini berbeda dengan akta hibah umum yang biasa dibuat oleh notaris. Surat hibah tanah harus dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 37 Ayat (1) Tentang Pendaftaran Tanah.
Terdapat beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat hibah tanah, antara lain sebagai berikut:
- Sudah dewasa atau cakap sesuai dengan perundang-undang dan peraturan yang berlaku.
- Pengesahan dan pembuatannya harus dilakukan dihadapan PPAT.
- Jika hibah dilakukan ke penerima yang masih dibawah umur maka hibah tersebut harus diterima oleh walinya terlebih dahulu setelah diberikan kuasa oleh pengadilan negeri.
- Adanya pihak pemberi dan penerima hibah yang memiliki tujuan dan prinsip yang sama ketika melakukan hibah, hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya sengketa atau gugatan di akhir. Hibah ini juga hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang masih hidup dan tidak sifatnya tidak dapat diwakilkan (termasuk oleh anak-anaknya). Proses hibah juga harus dilakukan oleh pihak-pihak yang sehat secara akal dan pikiran dalam pengambilan keputusan.
- Proses hibah harus dilakukan secara sadar oleh pihak memberi hibah tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Barang yang dihibahkan harus berwujud nyata, contohnya saja adalah tanah ini. Artinya barang tersebut harus ada dan terlihat ketika penyerahan hibah. Itu artinya jika barang tersebut belum ada atau belum berwujud maka proses hibah tidak dapat dilakukan.