Apa Itu AJB atau Akta Jual Beli, Cek Pengertian, Fungsi, dan Kegunaannya yang Krusial Saat Melakukan Transaksi Lahan
--
Mengenal Apa Itu Arti AJB
AJB merupakan kepanjangan dari Akta Jual Beli adalah dokumen bukti atas terjadinya transaksi jual beli antara penjual kepada pembeli properti. Proses pembuatan dokumen AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harus bersifat terang dan telah dibayar lunas.
Baca juga: Contoh Surat Hibah Tanah yang Benar untuk Ahli Waris Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku
AJB tanah jadi bukti sah terjadinya transaksi jual beli lahan. Akta jual beli tanah adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
AJB mencakup detail aktivitas jual beli properti yang meliputi nama penjual, pembeli, tanggal waktu penyerahan, poin kesepakatan, serta keterangan lahan/bangunan yang menjadi objek transaksi.
Karenanya pembuatan AJB tanah hanya berhak dilakukan oleh PPAT dan proses penandatanganannya harus dilakukan serta didampingi PPAT. Sementara itu, ada pula PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
Karenanya kami sangat menyarankan dalam mengurus AJB, pilih Notaris/PPAT yang memiliki kredibilitas tinggi dan dokumentasikan proses penandatanganan dokumen.
Syarat Membuat AJB
Perlu diketahui bahwa sebelum membuat AJB, kamu sebagai penjual diwajibkan untuk menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Sertifikat tanah
- PBB tahun terakhir
- Fotokopi NPWP