Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB) yang Belum Bersertifikat Lengkap Dengan Perkiraan Lama Mengurusnya
--
ASCOMAXX.com – Seperti yang kita tahu, terdapat banyak hal yang harus diperhatikan saat membeli tanah, salah satunya adalah mengetahui urusan legalitas termasuk membuat AJB (Akta Jual Beli). Namun sebelum kita masuk pembahasan lebih jauh mari simak pengertian AJB atau Akta Jual Beli ini terlebih dahulu biar makin paham.
AJB merupakan kepanjangan dari Akta Jual Beli adalah dokumen bukti atas terjadinya transaksi jual beli antara penjual kepada pembeli properti. Proses pembuatan dokumen AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harus bersifat terang dan telah dibayar lunas.
Berikut ini akan kami berikan informasi mengenai ulasan terkait cara membuat akta jual beli tanah (ajb) yang belum bersertifikat yang wajib kamu tahu. Kami akan membahasnya secara lengkap melalui artikel kali ini jadi jangan sampai melewatkan pembahasan serunya, ya!
Baca juga: 7 Contoh Gambar Sertifikat Lomba Burung Yang Bisa Kamu Jadikan Referensi
Baca juga: Link Download Template Sertifikat Lomba Burung HD GRATIS Tinggal Edit dan Print
AJB tanah jadi bukti sah terjadinya transaksi jual beli lahan. Akta jual beli tanah adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
AJB mencakup detail aktivitas jual beli properti yang meliputi nama penjual, pembeli, tanggal waktu penyerahan, poin kesepakatan, serta keterangan lahan/bangunan yang menjadi objek transaksi.