Wednesday 25th of December 2024
×

Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB) yang Belum Bersertifikat Lengkap Dengan Perkiraan Lama Mengurusnya

Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB) yang Belum Bersertifikat Lengkap Dengan Perkiraan Lama Mengurusnya

--

Syarat Akta Jual Beli Tanah

  1. Data Lahan

- Sertifikat tanah asli
- Bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir beserta STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli
- Bukti pembayaran PBB, tagihan listrik, dan air
- Surat roya atau bukti pelunasan jika properti pernah menjadi jaminan bank
- Bukti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah ke BPN (poin ini dapat diurus sendiri atau dengan bantuan Notaris/PPAT)

  1. Persyaratan Penjual

- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah berkeluarga)

  1. Persyaratan Pembeli

- Fotokopi KTP suami dan istri (Jika sudah berkeluarga)
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Nikah (jika ada)
- Fotokopi NPWP
- Salinan keterangan WNI atau ganti nama (jika ada, untuk WNI keturunan)

Baca juga: Rekomendasi Warna Cat Rumah Sederhana Tapi Mewah, Bisa Bikin Tamu Makin Betah Nih!

Baca juga: 5 Cara Memilih Kombinasi Warna Cat Rumah Sederhana Tapi Kelihatan Mewah, Ikuti Tips Berikut Ini!

Baca juga: Model Rumah Kotak Gaya Jepang Modern, Terlihat Nyaman dan Asri Bikin Betah di Rumah!

Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah

Apabila syarat dokumen telah lengkap, selanjutnya pihak penjual dan pembeli bisa langsung membawa sertifikat asli ke kantor Notaris/PPAT untuk dibuat akta jual beli tanah.

Jikalau proses pembelian rumah dilakukan melalui skema KPR, maka biasanya pihak bank yang akan menunjuk Notaris/PPAT sesuai lokasi properti berada. Kamu tinggal mengikuti prosedur pembuatan AJB tanah seperti ini:

  1. Usai memberikan persyaratan dokumen, petugas PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan mengecek bukti bayar PBB untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak oleh petugas PPAT;
  2. Petugas PPAT memeriksa keaslian sertifikat tanah ke BPN (jika penjual/pembeli belum memeriksa) untuk memastikan tanah sedang tidak dalam sengketa atau menjadi jaminan;
  3. Pemeriksaan surat persetujuan penjualan dari suami dan istri (jika penjual telah menikah).
  4. Kalau tanah adalah waris, ahli waris harus menunjukkan surat keterangan kematian. Sementara apabila suami atau istri telah meninggal dunia maka anak dari penjual wajib hadir dan memberikan persetujuan;
  5. Penyerahan bukti pembayaran pajak seperti pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga transaksi dan BPHTB;
  6. Usai dokumen diverifikasi dan dianggap tidak ada masalah, tahap selanjutnya adalah penandatanganan akta yang harus dihadiri oleh pihak penjual, pembeli, dan saksi yang berasal dari kantor PPAT.
  7. Proses pembuatan AJB jika tidak ada masalah atau sengketa dapat memakan waktu kurang lebih 1 bulan tergantung banyaknya permohonan yang masuk di kantor PPAT. Setelah itu, tanah atau bangunan dapat berlanjut ke proses balik nama yang memakan waktu 1 sampai 3 bulan.
  8. Saaat proses tanda tangan AJB, pihak penjual atau pembeli bisa membawa keluarga sebagai saksi. Bila proses jual beli melalui KPR, saksi dari pihak bank juga akan mendampingi Anda ketika tanda tangan dokumen.

Sumber:

UPDATE TERBARU