Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB) yang Belum Bersertifikat Lengkap Dengan Perkiraan Lama Mengurusnya
--
Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah
Untuk AJB, biaya yang harus dikeluarkan beragam sebagaimana telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dalam pasal 1, uang jasa PPAT terkait pembuatan AJB tidak boleh lebih dari satu persen harga transaksi. Biaya tersebut sudah harus mencakup honor saksi dalam pembuatan akta.
Baca juga: Daftar Travel Semarang Purwodadi Grobogan PP Paling Murah Serta Miliki Armada Baru dan Nyaman
Baca juga: Daftar No WA Janda Siap Nikah dan masih Aktif 2023, Cari Tambatan Hatimu Agar Tidak Kesepian Disini!
Jika dilandaskan pada nilai ekonomis dari harga transaksi, maka detail persenan biaya pembuatan AJB harus mengikuti ketentuan berikut:
- Nilai transaksi kurang dari sampai dengan Rp500 juta, biaya pembuatan akta paling banyak 1 persen
- Nilai transaksi > Rp500 juta sampai Rp1 miliar, biaya pembuatan akta paling banyak 0,75 persen
- Nilai transaksi > Rp1 miliar sampai dengan Rp2,5 miliar, biaya pembuatan akta paling banyak 0,5 persen
- Nilai transaksi >Rp2,5 miliar, biaya pembuatan akta paling banyak 0,25 persen
Karena pembuatan AJB harus dilakukan di Notaris/PPAT, maka sebelum membayar biaya pembuatan akta, PPAT biasanya akan meminta kamu melunasi pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga lahan yang dibayarkan, pajak penjual, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Nah, itu dia informasi sekilas yang bisa kami sampaikan mengenai syarat membuat ajb atau akta jual beli tanah yang wajib disiapkan oleh penjual dan pembeli. Semoga bermanfaat.