Wednesday 25th of December 2024
×

Perbedaan Mandub dan Sunnah Berdasarkan Hukum Islam, Catat Biar Tidak Lupa

Perbedaan Mandub dan Sunnah Berdasarkan Hukum Islam, Catat Biar Tidak Lupa

--

Perbedaan Mandub dan Sunnah Berdasarkan Hukum Islam

Mandub

Mandub adalah segala sesuatu yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan siksa. Atau segala sesuatu yang terpuji secara syar’I jika dikerjakan dan tidak dicela secara syar’I ketika ditinggalkan. Atau sesuatu yang diperintahkan oleh syara’ secara tidak tegas.


Sunnah

Sunnah adalah sesuatu yang dikerjakan oleh Rosulullah saw secara rutin.

Sebagian ulama mengatakan bahwa Mandub lebih umum dari pada yang lain-lainnya. Mandub sendiri mempunyai beberapa tingkatan :

1. Sunnah Muakkadah , adalah sesuatu yang dikerjakan oleh Rosulullah saw secara rutin, seperti, sholat witir, sholat 2 rekaat sebelum fajar, sholat rowatib. Termasuk juga menikah, karena Rosulllah saw bersabda :

من أحب فطرتي فليستن بسنتي ومن سنتي النكاح

“ Barang siapa yang cinta dengan “ fitroh-ku “ , maka hendaknya dia melaksanakan sunnah-ku, dan diantara sunnah-ku adalah menikah “ ( HR Baihaqi : 7/ 78 )

2. Sunnah ghoir muakkadah , seperti sholat Dhuha, sholat empat rekaat sebelum Dhuhur, dan lain sebagainya.

Sebagian ulama lain membedakan antara istilah –istilah tersebut sebagai berikut :

3. Sunnah adalah sesuatu yang dilakukan berjama’ah, seperti sholat Terawih, sholat I’ed Fitri dan I’ed Adha.

4. Sedangkan Tathowu’ adalah sesuatu yang dikerjakan sendiri, seperti sholat Dhuha, sholat Rawatib, sholat Witir . sholat Tahajud dan sebagainya. ([2])

Sebagian ulama mengatakan bahwa Sunnah di dalam I istilah syar’I lebih umum dari pada Mandub, karena Sunnah kadang berarti wajib, seperti halnya membaca Al Fatihah di dalam sholat Jenayah dengan mengeraskan suara. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra , ketika beliau membaca surat Al Fatihah dengan suara keras di dalam sholat Jenayah, kemudian beliau mengatakan : Ini saya lakukan agar mereka mengetahui bahwa hal ini adalah sunnah ( Bukhari no : 1335 )

Sekian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua mengenai perbedaan mandub dan sunnah berdasarkan hukum islam. Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat ya.

Sumber:

UPDATE TERBARU