Jenis Mandub Dalam Islam Lengkap Dengan Contohnya yang Wajib Kamu Ketahui
--
Hukum Mandub Dalam Islam
Berdasarkan penuturan Asep Maulana dalam buku Ushul Fiqih Kontemporer (2021), ayat tersebut telah memerintahkan umat Muslim untuk mencatat utang piutang yang dilakukan dalam rentang waktu tertentu.
Ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa hukum menyempurnakan mandub adalah wajib. Artinya, orang yang telah memulai pekerjan mandub, diwajibkan untuk meneruskannya hingga sempurna.
Dasar dalil yang digunakan adalah firman Allah SWT dalam surat Muhammad ayat 33. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu."
Kesimpulan yang diperoleh adalah fakta bahwa Allah SWT melarang hamba-Nya untuk membatalkan pekerjaan. Barangsiapa yang telah memulai suatu pekerjaan, maka wajib baginya untuk menyempurnakan pekerjaan tersebut.
Baca juga: Skema Kelistrikan Jalur Kabel Speedometer Supra X 125, Ternyata Begini Alurnya
Baca juga: Contoh Surat Permohonan Presentasi Produk ke Perusahaan, Dilengkapi dengan Struktur Penulisannya
Jenis Mandub
1. Mandub Muakkad
Mandub muakkad adalah pekerjaan yang diberi pahala orang yang mengerjakannya dan tidak dikenai dosa bagi orang yang meninggalkannya. Namun pada mandub ini, orang yang meninggalkannya dianggap telah menempuh jalan kesesatan.
2. Mandub Ghairu Muakkad
Mandub ghairu muakkad adalah sesuatu yang terkadang dikerjakan oleh Rasulullah SAW dan tidak. Contohnya adalah sedekah sunnah, puasa Senin-Kamis, puasa daud, dan lain-lain. Amalan tersebut dikenal juga dengan istilah sunnah ghair muakkadah.
Nah, itulah informasi mengenai jenis mandub dalam islam lengkap dengan contohnya. Smeoga artikel kali ini bisa bermanfaat untuk kalian semua, ya! Sekian pembahasan kali ini.