Pengertian Mandub adalah: Hukumnya Dalam Islam Lengkap Dengan Contoh-Contohnya
--
Mandub Dalam Islam
Mandub ternyata punya arti yang sama dengan sunnah, nafilah, mustahab, tahtawwu’, dan ihsan. Mayoritas ulama Syafi’i berpendapat bahwa semua lafazh tersebut bersinonim dan saling berkaitan.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 dan An-Nur ayat 33 juga dijelaskan mengenai mandub. Mandub sangat dianjurkan dalam Islam. Allah SWT pun telah menjelaskannya secara tersirat dalam beberapa ayat Alquran, salah satunya Surat Al-Baqarah ayat 282 berikut ini:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”
Baca juga: Profil dan Biodata Alisa Manyonok Si Barbie Lapangan Voli: Agama, Usia, Isntagram, Zodiak
Hukum Mandub Dalam Islam
Berdasarkan penuturan Asep Maulana dalam buku Ushul Fiqih Kontemporer (2021), ayat tersebut telah memerintahkan umat Muslim untuk mencatat utang piutang yang dilakukan dalam rentang waktu tertentu.
Ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa hukum menyempurnakan mandub adalah wajib. Artinya, orang yang telah memulai pekerjan mandub, diwajibkan untuk meneruskannya hingga sempurna.
Dasar dalil yang digunakan adalah firman Allah SWT dalam surat Muhammad ayat 33. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu."
Kesimpulan yang diperoleh adalah fakta bahwa Allah SWT melarang hamba-Nya untuk membatalkan pekerjaan. Barangsiapa yang telah memulai suatu pekerjaan, maka wajib baginya untuk menyempurnakan pekerjaan tersebut.
Jenis Mandub
1. Mandub Muakkad
Mandub muakkad adalah pekerjaan yang diberi pahala orang yang mengerjakannya dan tidak dikenai dosa bagi orang yang meninggalkannya. Namun pada mandub ini, orang yang meninggalkannya dianggap telah menempuh jalan kesesatan.