Saturday 21st of December 2024
×

Sertifikasi Guru Diputihkan dan TPG 2023 Dapat Mencapai 20 Juta, Apakah Benar?

Sertifikasi Guru Diputihkan dan TPG 2023 Dapat Mencapai 20 Juta, Apakah Benar?

--

Sertifikasi Guru Diputihkan dan TPG 2023 Mencapai 20 Juta

Saat ini Pemerintah melalui Kemendikbud bersama dengan Komisi X DPR RI membahas tentang Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Salah satu di dalamnya yang menjadi simpang siur adalah mengenai tunjangan profesi guru atau TPG tidak ada. Hal tersebut, dikhawatirkan oleh kalangan guru bakal menghapus sertifikasi.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah pada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.


Adapun pemberian TPG dari Kemendikbud merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Lebih lanjut, ada kabar jika TPG 2023 bisa mencapai 20 juta dan hal ini dipaparkan mengenai beberapa rinciannya sebagai berikut.

Gaji PNS untuk Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia : Rp 1-560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb : Rp 2.280.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId : Rp 2.339.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Update Nonton Donghua Soul Land Season 2 Episode 242 Sub Indo, Kelanjutan Petualangan Tang San di Babak 2!

Baca juga: Blak-Blakan! Ferdy Sambo Ungkap CCTV KM 50 yang Menjadi Penyebab Tewasnya Enam Orang Laskar FPI di Desember 2020!

Baca juga: Nonton Drama Dou Suru Ieyasu (2023) Episode 2, Kisah Peperangannya Akan Hadir di Tanggal 15 Januari!

Gaji PNS untuk Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS untuk Golongan IV

  • Golongan IVa : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Nah, itulah informasi terkini mengenai berita mengenai adanya berita jika tunjangan profesi guru dihapuskan. Semoga pembahasan kali ini dapat bermanfaat.

 

Sumber:

UPDATE TERBARU