Saturday 16th of November 2024
×

Tunjangan Profesi Guru 2023 Tanpa Sertifikasi, Skemanya Untuk Guru yang Lama Mengabdi!

Tunjangan Profesi Guru 2023 Tanpa Sertifikasi, Skemanya Untuk Guru yang Lama Mengabdi!

--

Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapuskan?

Diketahui bahwa guru yang memperoleh tunjangan profesi guru  ialah yang memiliki sertifikat pendidik dari PPG atau Pendidikan Profesi Guru. PPG sendiri adalah pendidikan tinggi usai program sarjana yang bertujuan untuk menyiapkan SDM pendidikan mempunyai keahlian khusus  guru.

Di lain sisi, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak. Salah satu caranya adalah dengan menghapuskan TPG.


Maksudnya adalah sesuai dengan kondisi lapangan saat ini, antrean sertifikasi  sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun. Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Adapun tunjangan profesi guru  sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok. Jadi, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Baca juga: Update Nonton Donghua Soul Land Season 2 Episode 242 Sub Indo, Kelanjutan Petualangan Tang San di Babak 2!

Baca juga: Viral! Ratusan Siswi SMP SMA Ponorogo Banyak yang Hamil di Bawah Umur dan di Luar Nikah!

Baca juga: Nonton Drama Dou Suru Ieyasu (2023) Episode 2, Kisah Peperangannya Akan Hadir di Tanggal 15 Januari!

Nah, itulah informasi terkini mengenai berita mengenai adanya berita jika tunjangan profesi guru dihapuskan. Semoga pembahasan kali ini dapat bermanfaat.

 

Sumber:

UPDATE TERBARU