Tunjangan Profesi Guru 2023 Tanpa Sertifikasi, Skemanya Untuk Guru yang Lama Mengabdi!
--
ASCOMAXX.com – Kabar terbaru kali ini mengenai berita yang berhubungan dengan tunjangan profesi guru 2023 tanpa sertifikasi memiliki peraturan baru. Maksudnya adalah, para pendidik atau guru sudah bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dengan cara diputihkan.
Berita ini pun menjadi sebuah angina segar bagi para guru yang telah mengabdikan jasanya. Akan tetapi, selama ini tunjangan profesi guru menjadi program yang menjamin kesejahteraan guru dan kemungkinan besar akan diprotes jika TPG benar dihapuskan.
Baca juga: Sertifikasi Guru Diputihkan dan TPG 2023 Dapat Mencapai 20 Juta, Apakah Benar?
Baca juga: Karakter Wanita Paling Populer di Genshin Impact, Nahida Tetap Number One!
Baca juga: Heboh Ratusan Siswi SMP SMA Ponorogo Hamil dan Inginkan Dispensasi di Pengadilan Agama!
Saat ini Pemerintah melalui Kemendikbud bersama dengan Komisi X DPR RI membahas tentang Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Salah satu di dalamnya yang menjadi simpang siur adalah mengenai tunjangan profesi guru atau TPG tidak ada. Hal tersebut, dikhawatirkan oleh kalangan guru bakal menghapus sertifikasi.
TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah pada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
Adapun pemberian TPG dari Kemendikbud merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.