Ayu Thalia Tak Dipenjara Setelah Lawan Putra Ahok di Pengadilan, Jalani Masa Percobaan 10 Bulan
--
ASCOMAXX.com - Belakangan ini warganet Indonesia dihebohkan dengan kasus Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean. Mari simak selengkapnya di sini.
Karena ini Ayu Thalia tidak masuk penjara walaupun pada faktanya ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana. Biar lebih paham, ini informasi selengkapnya.
Baca juga: Video Viral Betrand Peto dan Sarwendah Terekam Tidur di Mobil, Cek Faktanya Berikut Ini
Baca juga: Betrand Peto Pernah Minum ASI Sarwendah, Warganet Sorot Kedekatan Ibu dan Anak Angkat yang Satu Ini
Baca juga: Lirik Lagu Angin Kencang - Noh Salleh, Lagu Galau Rindu Seseorang yang Lagi Viral di TikTok
Putusan ini sendiri dijelaskan oleh hakim ketua bernama Sutadji dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).
"Jadi begitu, saudari terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif pidana. Saudari dijatuhkan hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan," kata Sutadji.