Cara Fotocopy Buku Nikah yang Benar Untuk Legalisir di KUA, Kemenkumham, Hingga Kantor Pos
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel kali ini akan kami sampaikan informasi mengenai cara fotocopy buku nikah yang benar untuk legalisir yang wajib kamu ketahui dan tidak boleh dilewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Buku Nikah adalah dokumen penting yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara. Oleh karena itu, masyarakat juga harus cerdas dengan mengenali buku nikah asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Setelah melangsungkan pernikahan, pasangan baru harus melegalisir buku surat nikah. Salah satu syarat untuk melakukan legalisir surat keterangan nikah adalah dengan melampirkan fotocopy buku surat nikah.
Baca juga: Kumpulan Contoh Surat Pengunduran Diri Karena Akan Menikah dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya
Baca juga: Contoh Surat Pengunduran Diri Karena Akan Menikah Sesuai Aturan yang Baik dan Benar
Karenanya kali ini akan kami sampaikan informasi yang wajib kamu ketahui. Yuk cek langsung artikel yang sudah kami rangkum untukmu yang membahas mengenai bagian buku nikah yang difotokopi. Cek hingg usai, ya!
Umumnya tempat print atau fotocopy biasanya dapat dengan mudah kita temukan di sekitar kita. Hampir setiap daerah di Indonesia memiliki tempat untuk fotocopy dokumen. Hal yang umum difotocopy sendiri misalnya adalah dokumen pribadi seperti buku nikah atau surat nikah.