Wednesday 27th of November 2024
×

Cara Fotocopy Buku Nikah yang Benar Untuk Legalisir di KUA, Kemenkumham, Hingga Kantor Pos

Cara Fotocopy Buku Nikah yang Benar Untuk Legalisir di KUA, Kemenkumham, Hingga Kantor Pos

--

Fotocopy buku surat nikah ini nantinya akan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di dalam surat keterangan nikah serta dibubuhkan stempel dari KUA untuk buku surat nikah yang dilegalisir. 

Ketika kamu ingin mendaftarkan kartu keluarga (KK) atau Akte lahir anak, pasti pihak administrasi untuk membawa salinan buku nikah dalam bentuk Fotocopy.


Fotocopy Buku Nikah ternyata cukup mudah, kamu bisa menggunakan mesin Fotocopy atau mesin printer yang mempunyai fitur fotocopy. Begini caranya.

Cara Fotocopy Buku Nikah 

1. Fotocopy Atas Bawah

Untuk fotocopy metode atas bawah pada buku nikah dengan mengikuti langkah berikut:

  • Masuk pada bagian special feature.
  • Pada kotak dialog akan muncul pilihan image combination, klik pada pilihan tersebut.
  • Lalu buat pengaturan foto menjadi 2 on 1 dan klik next.
  • Lakukan fotocopy pada halaman buku nikah secara berturut-turut dan pilih jumlah salinan yang dibutuhkan.
  • Selesai.

Baca juga: Inilah Contoh Pantun Pernikahan Melayu, Bangun Suasana Pernikahan Terasa Lebih Meriah

Baca juga: 7 Rekomendasi Sewa Gedung Pernikahan Dibawah Rp10 Juta di Jakarta Tahun 2023, Kapasitas Besar dan Luas

Baca juga: Daftar Sewa Gedung Pernikahan Dibawah 10 Juta di Jakarta, Daya Tampung hingga Ribuan Tamu Undangan!

2. Mesin Fotocopy Canon

  1. Pilih kertas ukuran F4 / U2
  2. Pilih Special Features
  3. Pilih image combination
  4. Pilih LGL
  5. Lalu tekan 2 on 1
  6. Tekan Next lalu OK
  7. Copy Ratio 100%
  8. Letakan bagian buku nikah yang mempunyai Foto ( Halaman 1) pada mesin fotocopy lalu tekan start
  9. Letakan bagian buku nikah halaman selanjutnya ( Halaman 2 ) pada mesin fotocopy lalu tekan start
  10. Pada layar konfirmasi tekan done
  11. Lihat hasil cetak sudah sesuai, silahkan simpan pengaturan untuk mempermudah pekerjaan kamu selanjutnya.

3. Mesin Fotocopy Kyocera

  1. Pada layar pilih Function Menu
  2. Kemudian pilih Combine 2 in 1
  3. Pada layar anda pilih Orginal size
  4. Pilih B6
  5. Pada layar pilih Zoom
  6. Tekan 100%
  7. Letakan bagian buku nikah yang mempunyai Foto ( Halaman 1) pada mesin fotocopy lalu
  8. Sesuaikan buku nikah dengan petunjuk ukuran B6
  9. Tekan start
  10. Bailk bagian buku nikah halaman selanjutnya ( Halaman 2 ) pada mesin fotocopy lalu tekan start
  11. Sesuaikan buku nikah dengan petunjuk ukuran B6
  12. Pada layar konfirmasi tekan End Scan

Mudah bukan? Demikianlah informasi mengenai cara fotocopy buku nikah yang benar untuk legalisir yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!

Sumber:

UPDATE TERBARU