3 Cara Legalisir Buku Nikah yang Cepat Bisa Lewat KUA, Kemenkumham, Hingga Kantor Pos Lengkap Dengan Syaratnya
--
ASCOMAXX.com – Melalui artikel pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi untuk kalian semua yang akan membahas mengenai 3 cara legalisir buku nikah yang cepat. Langsung saja simak informasi selengkapnya di sini, ya!
Buku Nikah adalah dokumen penting yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara. Oleh karena itu, masyarakat juga harus cerdas dengan mengenali buku nikah asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Namun, untuk kamu yang ingin memfotocopy dokumen yang satu ini tentu ada beberapa hal yang wajib kamu perhatikan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.
Baca juga: Inilah Contoh Pantun Pernikahan Melayu, Bangun Suasana Pernikahan Terasa Lebih Meriah
Baca juga: Kumpulan Pantun Pernikahan Melayu 2023, Sebuah Tradisi Adat Melayu yang Unik Banget!
Baca juga: Referensi Teks MC Dangdut Pernikahan yang Seru dan Asyik, Bisa Untuk Formal dan Non Formal
Umumnya setelah melangsungkan pernikahan, pasangan baru harus melegalisir buku surat nikah. Salah satu syarat untuk melakukan legalisir surat keterangan nikah adalah dengan melampirkan fotocopy buku surat nikah.
Legalisir sendiri merupakan pengesahan atas salinan dokumen. Dengan demikian legalisir buku nikah adalah legalisasi bahwa buku nikah yang dimiliki masyarakat benar-benar sah sesuai dengan akta nikah yang disimpan di Kantor Urusan Agama penerbit buku nikah.
"PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 20 Tahun 2019 pasal 41, diatur bahwa legalisir buku nikah dapat dilayani di KUA, di mana pasangan suami/istri menikah atau KUA di mana domisili sekarang," terang Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang M. Rosyad.