Tuesday 24th of December 2024
×

3 Cara Legalisir Buku Nikah yang Cepat Bisa Lewat KUA, Kemenkumham, Hingga Kantor Pos Lengkap Dengan Syaratnya

3 Cara Legalisir Buku Nikah yang Cepat Bisa Lewat KUA, Kemenkumham, Hingga Kantor Pos Lengkap Dengan Syaratnya

--

Syarat Legalisasi Buku Nikah

1. Buku Nikah Asli

Dibutuhkan dokumen asli karena tanda tangan dan cap instansi akan diberikan pada dokumen tersebut.


2. Fotocopy KTP atau Paspor

Siapkan fotocopy KTP suami dan istri. Atau Anda juga dapat menggunakan surat keterangan domisili. Sedangkan untuk WNA wajib membawa paspor sebagai identitas.

3. Fotocopy Buku Nikah

Jangan lupa untuk membawa fotocopy buku nikah yang telah dileglisasi kantor urusan agama setempat sejumlah 3 lembar.

4. Fotocopy Surat Izin Kesediaan Menikah

Untuk kamu yang status pernikahan campuran beda negara, diperlukan izin tidak berhalangan atau kesediaan menikah dari kedutaan negara terkait yang telah dialih bahasakan menjadi bahasa Indonesia.

5. Fotocopy Akta Cerai

Jika status sebelum menikah adalah duda/janda, maka dibutuhkan untuk melampirkan fotocopy akta cerai baik bagi WNI maupun WNA. Untuk WNA diwajibkan untuk melampirkan akta cerai dengan bahasa Indonesia.

6. Sertifikat Agama Islam

Buat mualaf, perlu melampirkan sertifikat beragama islam dalam persyaratan legalisasi akta nikah.

Baca juga: Nomor WA Sridevi DA 5 Asli, Penyanyi dan Aktris Muda Populer JuaraPertama D'Academy Season 5

Baca juga: Daftar Kode Aktivasi FF Advance Server Agustus 2023, Dilengkapi dengan Tutorial Mendapatkannya

Baca juga: 7 Contoh Yel Yel Pendek Semangat Belajar Yang Bisa Jadi Inspirasi Biar Makin Semangat

Cara Legalisir Buku Nikah di KUA

1. Datang Langsung ke KUA Terdekat

2. Sampaikan Tujuan

3. Berikan Buku Nikah

4. Tanda Tangan Formulir Pengajuan

5. Tanpa Biaya

Cara Legalisir Buku Nikah di Kementerian Hukum dan HAM

1. Siapkan Dokumen

- Buku Nikah Asli Suami dan Istru
- Fotokopi KTP atau Surat Domisili suami dan istri
- Fotokopi paspor (khusus untuk WNA)
- Fotokopi Buku Nikah atau kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir di KUA Kecamatan sebanyak 3 eksemplar
- Fotokopi surat ijin menikah dari kedutaan
- Fotokopi sertifikat beragama islam bagi muallaf

2. Daftar Online

Siapkan dokumen penunjang, seperti berikut inipat mendaftarkannya secara online di Ditjen AHU melalui website, https://apostille.ahu.go.id.

3. Pilih Dokumen yang Akan Dilegalisir

4. Proses Legalisir

Baca juga: Jadwal Konser Neck Deep di Indonesia 2023: Jakarta, Surabaya dan Medan

Baca juga: Kumpulan Lirik Yel Yel Semangat Belajar yang Pendek dan Ceria Untuk Anak-Anak Biar Makin Mudah Menerima Pelajaran Sekolah

Cara Legalisir Buku Nikah di Kantor Pos

1. Siapkan dokumen atau surat nikah yang sudah dilegalisir di KUA Kecamatan dan Kemenkumham.

2. Datang ke Kantor Pos

3. Stiker Legalisir Dokumen

4. Mengutip berbagai sumber, legalisir buku nikah tidak dipungut biaya apapun.

Nah, demikianlah informasi mengenai 3 cara legalisir buku nikah yang cepat yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!

Sumber:

UPDATE TERBARU