Apakah Pinjol Adakami Terbukti Aman? Ada 2 Poin Penting yang Menjadi Faktor Utamanya
--
- Situs resmi AdaKami atau aplikasinya di PlayStore. Biasanya, jika punya izin, perusahaan akan menyebutkan no keputusan OJK
- Situs resmi OJK menampilkan daftar perusahaan pinjaman online yang sudah punya izin resmi dari OJK.
Baca juga: Daftar Rental Mobil Lepas Kunci di Banjarbaru 2023, Harga Mulai 250 Ribu Saja!
Baca juga: 50+ Papatah Sunda Ulah Sombong Disertai Artinya, Mulih Ka Jati Mulang Ka Asal
Baca juga: Kumpulan Papatah Sunda Ulah Sombong, Menjadi Pengingat Diri Agar Selalu Rendah Hati
2) Pengurus AdaKami Professional dan Lolos Fit and Proper Test OJK
Dimana direksi dan komisaris dali pengelenggara Fintech Lending AdaKami ini telah terdaftar dan berizin OJK dengan minimal pengalaman 1 tahun dalam industri jasa keuangan pada level manajerial. Selain pengalaman, Direksi dan Komisaris perusahaan P2P ini juga harus lolos fit and proper tes di OJK.
Hal itu nantinya dapat digunakan untuk menjadi pengurus dalam perusahaan. Ada proses screening untuk bisa memastikan bahwa yan dududk sebagai pengurus ini merupaka orang yang kompeten dalam bidangnya.
Demikian artikel kali ini yang telah membahas mengenai pennjelasan apakah aplikasi pinjaman online AdaKami ini merupakan pinjol yang legal dan telah terdaftar dalam OJK. Semoga informasi yang telah disampaikan kali ini dapat membantu serta bermanfaat untuk anda apabila masih ragu dalam menggunakna aplikasi ini.