Cara Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Partai Politik, Tak Cukup Serahkan Surat Saja Begini Prosedur Lengkapnya
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai cara mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Publik pemerintahan dan negara. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik Pemerintahan.
Menurut UU Nomor 2 tahun 2008, partai politik diartikan sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara. Lantas apakah mereka yang duduk di parpol ini bisa mengundurkan diri? Bagaimana caranya?
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu Sebagai Buntut Kasus Partai Prima, KPU Ajukan Banding
Baca juga: Profil Partai Ummat dan Susunan Anggotanya, Salah Satu Partai Baru yang Lolos Pemilu 2024
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Untuk pengajuan pengunduran diri bagi anggota partai politik (Parpol) menjadi anggota tidak memenuhi syarat (TMS) harus memenuhi syarat rekomendasi pengunduran diri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari simak di sini selengkapnya!