Cara Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Partai Politik, Tak Cukup Serahkan Surat Saja Begini Prosedur Lengkapnya
--
Cara Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Partai Politik
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menerangkan bagi masyarakat yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja namun telah terdaftar sebagai anggota Parpol dapat melakukan usulan pengunduran diri atau TMS melalui KPU maupun secara mandiri di aplikasi Info Pemilu/Sipol.
"Ada form yang bisa diisi bagi pemohon untuk dapat dikategorikan TMS. Form bisa didapat melalui KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ataupun mengaksesnya di platform Info Pemilu," kata Irwan, Rabu (12/10/2022).
Pemohon TMS, kata dia, nantinya akan mendapat surat pernyataan penghapusan data anggota Parpol yang ditandatangani di atas materai dan diupload ulang di Info Pemilu.
"Nanti akan ada verifikasi oleh KPU RI kepada Parpol bersangkutan apakah pemohon layak di TMS-kan atau tidak. Jika layak TMS, data anggota akan dihapus melalui Sipil/Info Pemilu," kata Irwan.
Baca juga: Contoh-Contoh Surat Keterangan BPKB Masih Dijaminkan di Bank yang Baik dan Benar
Baca juga: Download Template Contoh Surat Lamaran di Pabrik Kelapa Sawit Format DOC Gratis
Irwan mengatakan sejauh ini pengajuan TMS banyak dilakukan oleh pemohon yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri, penyelenggara Pemilu dan lainnya seperti yang diatur dalam Perundang-Undangan.
Jadi, untuk memastikan informasinya kamu bisa langsung cek informasi selengkapnya dan pastikan datamu sekarang di Sipol Infopemilu.kpu.go.id.
Nah, demikianlah informasi mengenai cara mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!