Pengertian SKP Guru adalah: Definisi, Fungsi, Unsur, Contoh, dan Cara Menyusunnya
--
Pengertian SKP
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Ekspektasi kinerja sendiri adalah harapan atas hasil dan perilaku kerja dari seorang pegawai.
Tujuan Pembuatan SKP
SKP dibuat dengan tujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. SKP ini memuat berbagai target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawainya.
Unsur-unsur dalam SKP
- Kegiatan Tugas Jabatan
Unsur pertama dalam SKP adalah kegiatan tugas dalam jabatan. Dalam lingkungan sekolah misalnya, kegiatan tugas jabatan mengacu pada fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.
Segala uraian tugas jabatan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, akan mengacu pada unsur utama dan penunjang, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunannya RKT.
- Angka Kredit
Angka kredit ini meliputi beberapa kegiatan dalam satu tahun bekerja. Angka kredit kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan meliputi angka kredit untuk unsur utama dan angka kredit untuk unsur penunjang.
- Target
Target yang dimaksud adalah target hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan baik, sangat baik, atau justru kurang. Namun, kegiatan di setiap ruang memiliki topik yang berbeda. Karena itu, target output adalah lima laporan hasil kegiatan sesuai dengan topiknya.
Baca juga: Contoh Susunan Acara Tasyakuran PSHT, Bisa Jadi Referensi Wisuda Atau Pengesahan Warga Baru
Baca juga: Susunan Doa Rosario Peristiwa Gembira Khusus Buat Umat Katolik Terlengkap 2023
Baca juga: Kumpulan Teks MC Susunan Acara Formal Serah Terima Jabatan Terbaru, Cocok Untuk Pemula!
Cara Menyusun SKP
Ada lima cara dalam menyusun SKP bagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Caranya yaitu:
- Periksa Peraturan Menteri dan Juklak/juknis yang mengatur JF dan angka kreditnya.
- Buatlah rencana target angka kredit yang akan dicapai per bulan atau per tahun dan perkenalan jenjang.
- Periksa kembali butir-butir kegiatan beserta unsur utama, unsur penunjang, dan subunsur di dalam Permen yang mengatur jabatan fungsional dan angka kredit sesuai wewenang dan tanggungjawab.
- Pilihlah kegiatan-kegiatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawab atau jenjang jabatan, lalu masukkan ke dalam SKP
- Pastikan angka kredit yang tercantum untuk tiap kegiatan tugas jabatan di dalam SKP telah sesuai dengan yang tercantum di dalam Permen terkait jabatan fungsional dan angka kreditnya.