Contoh SKP Guru BK (Bimbingan dan Konseling) SMP/SMA/SMK Kurikum Merdeka Terbaru
--
Pengertian SKP
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Ekspektasi kinerja sendiri adalah harapan atas hasil dan perilaku kerja dari seorang pegawai.
Tujuan Pembuatan SKP
SKP dibuat dengan tujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. SKP ini memuat berbagai target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawainya.
Unsur-unsur dalam SKP
1. Kegiatan Tugas Jabatan
Unsur pertama dalam SKP adalah kegiatan tugas dalam jabatan. Dalam lingkungan sekolah misalnya, kegiatan tugas jabatan mengacu pada fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.
Segala uraian tugas jabatan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, akan mengacu pada unsur utama dan penunjang, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunannya RKT.
2. Angka Kredit
Angka kredit ini meliputi beberapa kegiatan dalam satu tahun bekerja. Angka kredit kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan meliputi angka kredit untuk unsur utama dan angka kredit untuk unsur penunjang.
3. Target
Target yang dimaksud adalah target hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan baik, sangat baik, atau justru kurang. Namun, kegiatan di setiap ruang memiliki topik yang berbeda. Karena itu, target output adalah lima laporan hasil kegiatan sesuai dengan topiknya.
Baca juga: Daftar Rincian Gaji Guru TK/PAUD Honorer dan Swasta di Indonesia Terbaru yang Wajib Kamu Tahu
Baca juga: Biaya Pendidikan Pondok Pesantren Tremas Pacitan Untuk Santri Putra dan Putri Tahun Ajaran 2023/2024
Baca juga: Pondok Pesantren Tremas Pacitan: Profil, Alamat Lokasi, Pengasuh, dan Jenjang Pendidikan Ponpes
Contoh SKP Guru BK SMP/SMA/SMK
Prinsip penyusunan SKP bagi guru adalah bahwa kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu tersebut.
Selain mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 guru bisa membuka-buka buku maupun peraturan mengenai Juklak/Juknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri PAN & RB, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional sebagaimana telah saya singgung di sesi terdahulu.
Nah, jadi itulah informasi yang dapat kami sampaikan pada kalian semua mengenai contoh skp guru BK (bimbingan dan konseling). Semoga bermanfaat dan sukses selalu. Terimakasih sudah membaca!