Tuesday 24th of December 2024
×

Cara Menyusun SKP Guru Bimbingan dan Konseling yang Sesuai Dengan Materi dan Kebutuhan Siswa

Cara Menyusun SKP Guru Bimbingan dan Konseling yang Sesuai Dengan Materi dan Kebutuhan Siswa

--

  1. Target

Target yang dimaksud adalah target hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan baik, sangat baik, atau justru kurang. Namun, kegiatan di setiap ruang memiliki topik yang berbeda. Karena itu, target output adalah lima laporan hasil kegiatan sesuai dengan topiknya.

Cara Menyusun SKP

Ada lima cara dalam menyusun SKP bagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Caranya yaitu:

  1. Periksa Peraturan Menteri dan Juklak/juknis yang mengatur JF dan angka kreditnya.
  2. Buatlah rencana target angka kredit yang akan dicapai per bulan atau per tahun dan perkenalan jenjang.
  3. Periksa kembali butir-butir kegiatan beserta unsur utama, unsur penunjang, dan subunsur di dalam Permen yang mengatur jabatan fungsional dan angka kredit sesuai wewenang dan tanggungjawab.
  4. Pilihlah kegiatan-kegiatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawab atau jenjang jabatan, lalu masukkan ke dalam SKP
  5. Pastikan angka kredit yang tercantum untuk tiap kegiatan tugas jabatan di dalam SKP telah sesuai dengan yang tercantum di dalam Permen terkait jabatan fungsional dan angka kreditnya.

Baca juga: Nomor WA Janda Cari Jodoh dan Siap Nikah yang Masih Aktif 2023, Kesempatan Emas Untuk Para Jomblowan

Baca juga: Takaran Bumbu Sambal Pecel 1 KG Ala Rumahan Paling Enak, Ikuti Resep Praktis Ini Agar Berhasil

Baca juga: Resep Pentol Daging 1 Kg Super Lezat dan Kenyal, Cocok Untuk Cemilan dan Ide Bisnis Rumahan

Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Menyusun SKP 

Dalam menyusun SKP, sejumlah hal ini perlu diperhatikan dengan baik, seperti yang dikutip dari situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

  1. Jelas: kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan dengan jelas.
  2. Dapat Diukur: kegiatan yang dilakukan harus bisa diukur secara kuantitas dan kualitas.
  3. Relevan: kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
  4. Dapat Dicapai: kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS.
  5. Memiliki Target Waktu: kegiatan yang dilakukan harus memiliki waktu tertentu.
  6. Selain adanya peraturan di atas, ada juga sanksi yang diterima pegawai bila tidak mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan.

Demikianlah update informasi terbaru yang dapat kami sampaikan mengenai cara menyusun skp guru bimbingan dan konseling yang harus kamu tahu. Semoga apa yang disampaikan pada artikel kali ini dapat bermanfaat untukmu.

Sumber:

UPDATE TERBARU