Wednesday 25th of December 2024
×

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online 2023 dengan Mudah, Ini Batas Waktunya Agar Tidak Terkena Denda

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online 2023 dengan Mudah, Ini Batas Waktunya Agar Tidak Terkena Denda

--

ASCOMAXX.com - Tahun baru 2023 sudah dimulai, saatnya para pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk melaporkan SPT tahunannya. Berikut ini cara pelaporan SPT tahunan secara online dengan mudah.

Pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan mulai awal tahun, 1 Januari 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan mengatakan bahwa untuk UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta/tahun juga diwajibkan untuk melapor SPT tahunan ini. Meskipun, pembayaran pajak dimulai pada omzet diatas Rp500 juta/tahun.


"Dalam hal wajib pajak tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, wajib pajak tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa," tulis DJP pada situs resminya.

Baca juga: Bengis! Link Video Siswi SMP di Karo Alami Bullying Oleh Teman Sendiri Viral Media Sosial

Baca juga: Viral! Video Bullying Siswi SMP di Karo, Polisi: Kedua Belah Pihak Sepakat Ambil Jalur Damai

Baca juga: Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Januari 2023, Cek di Sini Sebelum Investasikan Asetmu

Dilansir juga dari DJP, bahwa SPT Tahunan ini wajib mengisi daftar jumlah peredaran bruto dan pembayaran PPh Final sesuai PP 46 Tahun 2013 dimana per masa pajak serta masing-masing tempat usaha yang diisi sesuai dengan pembayaran pada masa tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU