Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online 2023 dengan Mudah, Ini Batas Waktunya Agar Tidak Terkena Denda
--
Tenggat waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2023, dan bagi wajib pajak badan hingga 30 April 2023. Jika terdapat keterlambatan, maka wajib pajak harus membayarkan denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp1 juta untuk badan. Berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan untuk UMKM melalui online.
Baca juga: Viral di TikTok Amputasi Jari Akibat Nekat Potong Kutikula Kuku Sendiri, Ternyata Sangat Berbahaya
Baca juga: Ikan Arwana Rp15 Juta Dimasak Anak, Digoreng Kering Karena Rasa Penasaran!
Cara Pelaporan SPT Tahunan UMKM 2023
- Masuk ke laman DJP Online di www.pajak.go.id. Kemudian login.
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk login.
- Pilih menu lapor, klik e-form lalu klik 'buat SPT'.
- Saat muncul pertanyaan, pilih 'Ya' dan klik e-form SPT 1770.
- Isi tahun pajak, status SPT Normal dan pembetulan ke-0. Kemudian klik 'kirim permintaan'.
- Setelahnya, dokumen e-form akan otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke e-mail.
- Kemudian klik "Download Viewer" pada halaman unduh formulir elektronik lalu klik "windows (24mb)".
- Ikuti perintah instalasi dengan klik next, install, dan finish.
- Buka file e-form untuk memulai pengisian.
- Aktifkan data pembayaran PPh final 0,5% omzet dengan mencentang PP46/23. Lalu, klik kotak biru yang bertuliskan PP46/23.