Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online 2023 dengan Mudah, Ini Batas Waktunya Agar Tidak Terkena Denda
--
- Pindahkan nilai omzet ke lampiran III SPT. Kemudian pilih 'Ya'.
- Jika tidak ada bukti potong yang direkam, klik halaman berikutnya untuk proses selanjutnya.
- Jika tidak ada penghasilan pekerjaan bebas sehubungan pekerjaan dan penghasilan lainnya, bisa langsung klik halaman berikutnya untuk proses selanjutnya.
- Kemudian rekam nomor HP dan status kewajiban perpajakan sesuai kondisi wajib pajak.
- Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pilih sesuai dengan kondisi wajib pajak.
- Jika data identitas, KTP, dan tanggal sudah direkam, klik 'submit'.
- Silakan pilih 'Tanggal Pelaporan'.
- Klik unggah lampiran, pilih file .pdf hasil scan rekap pembayaran PPh final.
- Lalu bisa klik 'submit'.
- Submit SPT berhasil dilakukan, kemudia klik 'OK'.
- Selanjutnya tinggal cek email untuk memastikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sudah diterima.
Baca juga: Kaget! Pelihara Ikan Arwana Seharga Rp15 Juta Justru Dimasak Anak, Nizam Nababan: Pasrah!
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terkait cara pelaporan SPT tahunan yang dilakukan oleh pelaku usaha UMKM. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan membantu.