Syarat Kenaikan Pangkat Guru Dari 3C Ke 3D yang Wajib Diketahui Para Pendidik
--
ASCOMAXX.com - Berikut ini adalah informasi mengenai syarat kenaikan pangkat guru dari 3c ke 3d yang tak boleh kamu lewatkan. Simak ulasannya di bawah ini!
Definisi guru adalah seseorang yang telah mengabdikan dirinya untuk mengajarkan suatu ilmu, mendidik, mengarahkan, dan melatih muridnya agar memahami ilmu pengetahuan yang diajarkannya tersebut.
Guru adalah seseorang yang membantu anak-anak mempersiapkan diri untuk para siswa menjalani kehidupannya nanti. Di taman kanak-kanak guru akan memberikan pendidikan melalui bermain, kegiatan interaktif, dan permainan.
Baca juga: Cara Menyusun SKP Guru Bimbingan dan Konseling yang Sesuai Dengan Materi dan Kebutuhan Siswa
Baca juga: Contoh SKP Guru BK (Bimbingan dan Konseling) SMP/SMA/SMK Kurikum Merdeka Terbaru
Guru sendiri memiliki beberapa tingkatan. Syarat kenaikan pangkat III/c ke III/d bagi guru harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang.
Yang mana Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Berikut ini akan kami sampaikan pembahasan selengkapnya untukmu.