Friday 27th of September 2024

Syarat Kenaikan Pangkat Guru Dari 3C Ke 3D yang Wajib Diketahui Para Pendidik

×

Syarat Kenaikan Pangkat Guru Dari 3C Ke 3D yang Wajib Diketahui Para Pendidik

--

Syarat Kenaikan Pangkat III/c ke III/d

Agar dapat naik pangkat ke Penata Tingkat I, III/d dari III/c harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 100 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 200.

Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Penata, III/c menuju Penata Tingkat I, III/d diantaranya :

  1. Tanpa Unsur Penunjang

Kegiatan

Angka Kredit

Kegiatan pembelajaran

91

Pengembangan diri

3

Publikasi ilmiah atau karya inovatif

6

Jumlah

100

Penjelasan :

  1. Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 91. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 20.
  2. Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 3.
  3. Publikasi ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 2 buah tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 6. Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif.

Baca juga: Pengertian SKP Guru adalah: Definisi, Fungsi, Unsur, Contoh, dan Cara Menyusunnya

Baca juga: Download Contoh Absensi Daftar Hadir Guru Jam Datang dan Pulang, Bentuk Doc Word Tinggal Print!

Baca juga: Contoh Absensi Guru Jam Datang dan Pulang Terbaru 2023, Bisa Digunakan Untuk Semua Jenjang Pendidikan

  1. Dengan Unsur Penunjang

Kegiatan

Angka Kredit

Kegiatan pembelajaran

81

Pengembangan diri

3

Publikasi ilmiah atau karya inovatif

6

Unsur penunjang

10

Jumlah

100

Penjelasan :

  1. Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 10 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 10 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.
  2. Pengembangan diri minimal memperoleh angka kredit 3 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif harus memperoleh angka kredit 6 yang merupakan syarat minimal. Tidak ditentukan jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatifnya (bebas).

Nah, jadi itulah informasi yang dapat kami sampaikan pada kalian semua mengenai syarat kenaikan pangkat guru dari 3c ke 3d . Semoga bermanfaat dan sukses selalu. Terimakasih sudah membaca! 

Sumber:

UPDATE TERBARU