Friday 27th of September 2024

Proses Kenaikan Pangkat Guru Dari 3C Ke 3D Lengkap Dengan Syarat dan Ketentuan Angka Kredit

×

Proses Kenaikan Pangkat Guru Dari 3C Ke 3D Lengkap Dengan Syarat dan Ketentuan Angka Kredit

--

Syarat dan Ketentuan Angka Kredit

Guru Golongan III/c

Guru golongan ruang III/c yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang III/d maka ia harus memenuhi ketentuan memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 300, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 6. Adapun jenis/bentuk karya PIKI-nya bebas.


Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 81 (20.25 X 4). Sisanya sebesar 9 (90-81) dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 6.

Guru Golongan III/d

Guru golongan ruang III/d yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang IV/a maka ia harus memenuhi syarat memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 400, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 8.

Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 90 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar 19.50. 

Baca juga: Cara Menyusun SKP Guru Bimbingan dan Konseling yang Sesuai Dengan Materi dan Kebutuhan Siswa

Baca juga: Contoh SKP Guru BK (Bimbingan dan Konseling) SMP/SMA/SMK Kurikum Merdeka Terbaru

Baca juga: Tugas Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang Sesuai SKP di Sekolah, Bisa Jadi Tempat Curhat Terpercaya

Baik guru golongan ruang III/a, III/b, III/c, III/d, dan IV/a, boleh mengusulkan besaran angka kredit melebihi dari batas minimal. Jika ada kelebihan angka kredit, dapat sebagai tabungan untuk menambah angka kredit kumulatifnya.

Meskipun angka kredit kumulatifnya sudah memenuhi syarat batas minimal, bahkan melebihi, jika angka kredit wajib dari unsur pengembangan diri dan unsur PIKI belum memenuhi, guru tersebut belum bisa naik pangkat.

Bukti fisik unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi berupa foto copy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dalam jurusan. Selain itu juga disertakan foto copy Surat Izin Belajar/Tugas Belajar yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan.

Sumber:

UPDATE TERBARU