Proses Kenaikan Pangkat Guru Dari 3C Ke 3D Lengkap Dengan Syarat dan Ketentuan Angka Kredit
--
Syarat dan Ketentuan Berkas Kenaikan Pangkat Guru
Berkas pengusulan dibuat rangkap satu (menyesuaikan), terdiri dari:
(1) Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK
(2) DUPAK (format sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 Tahun 2010)
(3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Utama dan Penunjang
(4) Fc. SK kenaikan pangkat terakhir
(5) Fc. SK jabatan fungsional terakhir
(6) Fc. PPK (DP-3) 2 tahun terakhir, minimal dengan nilai baik
(7) Fc. PAK terakhir yang dilegalisir
(8) Surat Hasil Penetapan Angka Kredit (bagi yang yang tidak lolos pengusulan sebelumnya)
(9) Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan unsur penunjang
(10) Fc. Ijazah terakhir yang telah dilegalisir
(11) Fc Ijazah yang akan dinilai angka kreditnya disertai surat izin belajar atau SK Tugas Belajar yang telah dilegalisir (jika mengusulkan)
(12) Dokumen pendukung lainnya yang sesuai: Karpeg, konversi NIP, sertifikat pendidik, Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan.
Semoga artikel ini bisa menjawab pertanyaanmu. Sekian update informasi terbaru yang dapat kami sampaikan mengenai proses kenaikan pangkat guru dari 3c ke 3d lengkap dengan syarat dan ketentuan angka kredit yang harus kamu tahu. Terimakasih sudah membaca!