Santunan Kematian Adalah? Sumbangan dari Pemerintah Daerah dengan Daftar Sasaran Disini!
--
Baca juga: Harga Soket Kiprok Vario 110 Terbaru 2023 Untuk Toko Online dan Offline
BESARAN SANTUNAN KEMATIAN
Besaran Santunan Kematian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per kematian Mendiang.
PERSYARATAN SANTUNAN KEMATIAN
DTKS dengan syarat tertentu memiliki syarat tertentu sebagai berikut:
- memiliki pekerjaan selain Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Republik Indonesia;
- merupakan penduduk Kota Yogyakarta dan berdomisili di Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan surat permohonan yang diketahui oleh ketua RT dan ketua RW sesuai domisili; dan
- memenuhi kriteria fakir miskin paling sedikit memenuhi 5 (lima) kriteria yang dibuktikan surat pernyataan yang diketahui oleh ketua RT dan ketua RW sesuai domisili
Nah, demikianlah informasi mengenai santunan kematian yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!