Santunan Kematian Adalah? Sumbangan dari Pemerintah Daerah dengan Daftar Sasaran Disini!
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai santunan kematian yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Santunan kematian merupakan santunan dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat miskin memiliki KTP dan/atau KK yang meninggal dunia. Setiap kota atau kabupaten telah memiliki anggaran untuk ini.
Baca juga: Ukuran Cue Card di Canva dan Tutorial Pembuatannya Paling Mudah dan Praktis
Baca juga: Cara Membuat Kartu Tani Online di HP, Perbarui Identitasmu Dengan Mudah!
SASARAN PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN
Untuk sasaran pemberian santunan ini adalah sebagai berikut:
- Sasaran pemberian Santunan Kematian adalah Mendiang. Mendiang adalah laki-laki atau perempuan yang meninggal dunia dan tercantum dalam Data Penduduk KSJPS dan/atau DTKS dengan syarat tertentu
- Santunan Kematian diberikan kepada Ahli Waris.
- Ahli Waris yang dimaksud terdiri atas:
- suami atau istri Mendiang yang terikat dengan perkawinan yang sah;
- anak kandung Mendiang;
- orang tua Mendiang;
- saudara kandung Mendiang;
- kakek atau nenek Mendiang dari pihak ayah atau ibu; atau
- paman atau bibi Mendiang dari pihak ayah atau ibu.
- Dalam hal Mendiang tidak mempunyai Ahli Waris, maka Santunan Kematian diterimakan kepada salah satu pengurus RT atau pengurus RW sesuai dengan domisili Mendiang.
- Pengurus RT atau pengurus RW berkedudukan sebagai:
- ketua;
- sekretaris; atau bendahara.
WAKTU PENGURUSAN SANTUNAN KEMATIAN
Untuk waktu kepengurusannya adalah sebagai berikut:
- Santunan Kematian harus diurus pada tahun ketika Mendiang meninggal dunia.
- Apabila Mendiang meninggal dunia pada bulan Desember, pengurusan Santunan Kematian paling lambat 31 Januari pada tahun berikutnya.