Catat! Syarat Santunan Kematian Terbaru 2023, Lengkapi Sebelum Batas Waktu yang Ditentukan
--
Persyaratan Penerima Santunan Kematian Ahli Waris
Ahli Waris dalam menerima Santunan Kematian harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- KMS asli Mendiang dan fotokopi KMS sejumlah 2 (dua) lembar atau Surat Keterangan Terdaftar DTKS Kementerian Sosial Republik Indonesia yang disertai Surat Permohonan Santunan Kematian dan Surat Pernyataan Kondisi Keluarga Mendiang;
- fotokopi kartu tanda penduduk atau fotokopi surat keterangan tanda penduduk pengganti Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
- fotokopi kartu keluarga Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
- fotokopi kutipan akta kematian atau fotokopi bukti pengurusan kutipan akta kematian dilampiri fotokopi surat kematian sejumlah 2 (dua) lembar;
- fotokopi kartu tanda penduduk Ahli Waris sejumlah 2 (dua) lembar; dan
- fotokopi kartu keluarga Ahli Waris sejumlah 2 (dua) lembar.
Baca juga: Penyebab Video Capcut Buram di Status WA, Intip Tips Mengatasinya!
Baca juga: Tips dan Cara Menata Tempat Duduk di Kelas Supaya Efektif, Pertimbangkan Fakto Berikut!
Persyaratan Penerima Santunan Kematian untuk Anak yang Meninggal Dunia sampai dengan Umur 2 (Dua) Tahun dan Belum Masuk dalam KMS
Orang tua kandung dalam menerima Santunan Kematian harus melengkapi persyaratan:
- KMS asli orang tua kandung dan fotokopi KMS sejumlah 2 (dua) lembar;
- fotokopi kartu tanda penduduk atau fotokopi surat keterangan tanda penduduk pengganti orang tua sejumlah 2 (dua) lembar;
- fotokopi kartu keluarga orang tua sejumlah 2 (dua) lembar;
- fotokopi kutipan akta kematian atau fotokopi bukti pengurusan kutipan akta kematian dilampiri fotokopi surat kematian sejumlah 2 (dua) lembar; dan
- surat pernyataan orang tua yang berisi bahwa Mendiang merupakan anak kandungnya diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW bermaterai cukup.
Persyaratan Penerima Santunan Kematian Salah Satu Pengurus RT atau Pengurus RW
Salah satu pengurus RT atau pengurus RW harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- surat pernyataan bahwa Mendiang tidak memiliki Ahli Waris yang ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW di wilayah domisili Mendiang;
- KMS asli Mendiang dan fotokopi KMS sejumlah 2 (dua) lembar atau Surat Keterangan Terdaftar DTKS Kementerian Sosial Republik Indonesia yang disertai Surat Permohonan Santunan Kematian dan Surat Pernyataan Kondisi Keluarga Mendiang;
- fotokopi kartu tanda penduduk atau fotokopi surat keterangan tanda penduduk pengganti Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
- fotokopi kartu keluarga Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
- fotokopi kutipan akta kematian atau fotokopi bukti pengurusan kutipan akta kematian dilampiri fotokopi surat kematian sejumlah 2 (dua) lembar;
- fotokopi kartu tanda penduduk pengurus RT atau pengurus RW sejumlah 2 (dua) lembar; dan
- membawa stempel RT atau stempel RW.