Catat! Syarat Santunan Kematian Terbaru 2023, Lengkapi Sebelum Batas Waktu yang Ditentukan
--
Baca juga: Info Kode Rahasia Paket Murah Telkomsel 10 Ribu Lengkap Dengan Cara Daftarnya
Baca juga: Bagaimana Cara Update Kode Biss Key Otomatis? Ikuti Tutorial Memasukkan Kodenya ke Receiver Disini!
Baca juga: Nonton Xxiii Xxiv Lights Bokeh Bokeh Full Jpg Video Museum, Ada Kodenya!
Persyaratan Penerima Santunan Kematian Pihak Lain
- Dalam hal Ahli Waris tidak dapat mengurus sendiri pemberian Santunan Kematian, maka dapat dikuasakan kepada Pihak Lain.
- Pihak Lain dalam mengurus Santunan Kematian harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- surat kuasa dari Ahli Waris bermaterai cukup;
- KMS asli Mendiang dan fotokopi KMS sejumlah 2 (dua) lembar atau Surat Keterangan Terdaftar DTKS Kementerian Sosial Republik Indonesia yang disertai Surat Permohonan Santunan Kematian dan Surat Pernyataan Kondisi Keluarga Mendiang;
- fotokopi kartu tanda penduduk atau fotokopi surat keterangan tanda penduduk pengganti Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
- fotokopi kartu keluarga Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
- fotokopi kutipan akta kematian atau fotokopi bukti pengurusan kutipan akta kematian dilampiri fotokopi surat kematian sejumlah 2 (dua) lembar
- fotokopi kartu keluarga Ahli Waris pemberi kuasa sejumlah 2 (dua) lembar; da
- fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa sejumlah 2 (dua) lembar.
Catatan: Dalam hal fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi kartu keluarga Mendiang tidak dapat dilengkapi, maka dapat diganti dengan surat laporan kehilangan dari Kepolisian.
Itu dia informasi mengenai syarat mengajukan santunan kematian yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!