Catat! Syarat Santunan Kematian Terbaru 2023, Lengkapi Sebelum Batas Waktu yang Ditentukan
--
ASCOMAXX.com – Artikel berikut ini adalah informasi mengenai persyaratan mengajukan santunan kematian yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Santunan kematian merupakan santunan dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat miskin memiliki KTP dan/atau KK yang meninggal dunia. Setiap kota atau kabupaten telah memiliki anggaran untuk ini.
Baca juga: Cara Flashing Redmi 4A dengan Mudah, Ada 10 Langkah yang Harus Kamu Ikuti
Baca juga: 6 Teknik Mengontrol Bola dengan Baik dan Benar, Berikut Tata Caranya
Baca juga: Cara Mengecek Saldo Dana Tanpa Aplikasi, Mudah Banget Pake Cara Ini!
WAKTU PENGURUSAN SANTUNAN KEMATIAN
Untuk waktu kepengurusannya adalah sebagai berikut:
- Santunan Kematian harus diurus pada tahun ketika Mendiang meninggal dunia.
- Apabila Mendiang meninggal dunia pada bulan Desember, pengurusan Santunan Kematian paling lambat 31 Januari pada tahun berikutnya.
BESARAN SANTUNAN KEMATIAN
Besaran Santunan Kematian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per kematian Mendiang.
PERSYARATAN SANTUNAN KEMATIAN
DTKS dengan syarat tertentu memiliki syarat tertentu sebagai berikut:
- memiliki pekerjaan selain Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Republik Indonesia;
- merupakan penduduk Kota Yogyakarta dan berdomisili di Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan surat permohonan yang diketahui oleh ketua RT dan ketua RW sesuai domisili; dan
- memenuhi kriteria fakir miskin paling sedikit memenuhi 5 (lima) kriteria yang dibuktikan surat pernyataan yang diketahui oleh ketua RT dan ketua RW sesuai domisili