Friday 15th of November 2024
×

Tata Cara Memperoleh Santunan Kematian Tahun 2023, Besaran Hingga Rp3 Juta Per Kematian

Tata Cara Memperoleh Santunan Kematian Tahun 2023, Besaran Hingga Rp3 Juta Per Kematian

--

Baca juga: Bagaimana Cara Mengecek Saldo Dana, Ternyata Bisa Tanpa Aplikasi

Baca juga: 1 Berlian TikTok Berapa Rupiah? Begini Cara Menghitungnya! Dilengkapi dengan Daftar Harga Gift Terbaru 2023


Baca juga: Info Kode Rahasia Paket Murah Telkomsel 10 Ribu Lengkap Dengan Cara Daftarnya

TATA CARA MEMPEROLEH SANTUNAN KEMATIAN

Untuk tata caranya adalah sebagai berikut:

  1. Tata cara memperoleh Santunan Kematian sebagai berikut:
    • pemohon datang ke loket pengurusan Santunan Kematian dengan membawa persyaratan lengkap dan benar;
    • petugas pelayanan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
    • jika persyaratan telah lengkap dan benar, maka pemohon diberi uang Santunan Kematian secara langsung dalam hal masih ada uang persediaan;
    • dalam hal uang persediaan sebagaimana dimaksud pada huruf c habis, maka uang santunan akan diberikan setelah uang persediaan ada; dan
    • dalam hal uang persediaan sebagaimana dimaksud pada huruf d telah tersedia, petugas pelayanan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial memberitahukan kepada pemohon.
  2. Petugas pelayanan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial mencoret nama Mendiang yang tercantum dalam KMS dengan diberi keterangan tanggal meninggal dunia dan paraf setelah Santunan Kematian diterimakan.

Itulah informasi mengenai tata cara mendapatkan santunan kematian tahun 2023 yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!

Sumber:

UPDATE TERBARU