Thursday 19th of December 2024
×

Cara Membuat Surat Kematian Lengkap Dengan Syarat dan Tahapan Prosedurnya Sampai Jadi

Cara Membuat Surat Kematian Lengkap Dengan Syarat dan Tahapan Prosedurnya Sampai Jadi

--

ASCOMAXX.com – Di bawah ini akan kami sampaikan informasi buatmu mengenai cara membuat surat kematian. Buat kamu yang sudah penasaran, tanpa berlama-lama lagi, yuk simak informasinya di sini.

Surat kematian adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah meninggal dan diterbitkan oleh Dukcapil. Yang mana setiap kematian wajib dilaporkan ketua RT atau pihak berwenang pada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.


Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen mulai dari ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya. 

Baca juga: Cara Membuat Surat Permohonan Sewa Tempat Untuk Usaha, Berikut Hal-Hal yang Wajib Kamu Perhatikan!

Baca juga: Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Benar Disertai Contohnya

Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Tidak Masuk Untuk Ekstrakurikuler, Banyak Poin Yang Wajib Dicantumkan!

Sehingga untuk membuat surat kematian adalah wajib karena hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.

Untuk membuat surat kematian adalah meminta surat pada RT/RW dan Desa untuk kemudian diproses di Dukcapil. Begitupula cara mengurus surat kematian yang sudah lama meninggal juga sama, akan tetapi diperkuat dengan meterai.

Sumber:

UPDATE TERBARU