Thursday 19th of December 2024
×

Cara Membuat Surat Kematian Lengkap Dengan Syarat dan Tahapan Prosedurnya Sampai Jadi

Cara Membuat Surat Kematian Lengkap Dengan Syarat dan Tahapan Prosedurnya Sampai Jadi

--

Surat kematian yang benar diperlukan bagi kamu yang hendak mengurus dokumen tersebut ke RT/RW, Desa, hingga Dukcapil. Penerbitan akta kematian berfungsi sebagai bukti atau legalitas bahwa seseorang telah meninggal.

Hal ini dengan mendapat pengakuan negara dengan adanya dokumen kependudukan berupa akta kematian tersebut. Dalam prosesnya, cara mengurus surat kematian adalah meminta surat pengantar RT/RW dan Desa lalu diproses oleh Dukcapil dengan melampirkan sejumlah persyaratan.


Tujuan surat kematian bermacam-macam tergantung keperluan masing-masing, salah satunya untuk mengurus segala macam adiministrasi dan lainnya. Berikut ini informasi selengkapnya yang bisa kami sampaikan untukmu.

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Kematian

Jika kamu masih bingung bagaimana cara membuat surat kematian, simak contoh selengkapnya di bawah ini!

  1. Surat Pengantar RT diketahui RW
  2. Formulir (Tersedia di Kelurahan)
  3. KTP Asli Yang Meninggal
  4. KK Dimana Yang Meninggal Terdaftar
  5. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Kepolisian
  6. Fotocopy KTP Elektronik Pelapor/Pemohon
  7. Surat Tanda Melapor diri (STMD) dari Kepolisian Bagi Warga Negara Asing (WNA)
  8. Rekomendasi dari Kantor Kesbangpolinmas Bagi Warga Negara Asing (WNA)

Baca juga: Cara Membuat Surat Pengajuan Hak Asuh Anak, Perlu Dipehatikan Hal Berikut!

Baca juga: Cara Membuat Surat Permohonan Pensiun, Bisa Untuk Karyawan Swasta Juga

Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Tidak Masuk Ekskul, Ada Poin Penting yang Perlu Diperhatikan! Disertai dengan Contoh

Prosedur Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Kematian

  1. Pemohon Datang ke Kelurahan Dengan Membawa Persyaratan
  2. Pemohon Meminta Formulir Kepada Petugas
  3. Pemohon Mengisi Formulir dan Menyerahkan Kepada Petugas
  4. Petugas Melakukan Verifikasi dan Mengajukan Kepada Lurah atau Petugas yang Berwenang Menandatangani.
  5. Petugas Membuat Surat Pengantar Permohona Akta Kematian dan Mengajukan Kepada Lurah atau Petugas yang Berwenang Menandatangani.
  6. Petugas Mencatat dalam Pembukuan dan Menyerahkan Surat Yang Sudah Ditandatangani Kepada Pemohon
  7. Pemohon Datang ke Kecamatan
  8. Pemohon Datang ke Disdukcapil.

Demikian informasi mengenai cara membuat surat kematian. Pastikan kamu sudah mencatatnya dan jangan sampai kelupaan ya! Semoga adanya informasi di ascomaxx.com kali ini bisa membantu kamu, ya! 

Sumber:

UPDATE TERBARU