Link Download Contoh Formulir Surat Keterangan Kematian Dari RT Untuk Mengurus Akta Kematian
--
Mengenal Apa Itu Surat Kematian
Surat kematian adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah meninggal dan diterbitkan oleh Dukcapil. Yang mana setiap kematian wajib dilaporkan ketua RT atau pihak berwenang pada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen mulai dari ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.
Sehingga untuk membuat surat kematian adalah wajib karena hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Untuk membuat surat kematian adalah meminta surat pada RT/RW dan Desa untuk kemudian diproses di Dukcapil. Begitupula cara mengurus surat kematian yang sudah lama meninggal juga sama, akan tetapi diperkuat dengan meterai.
Baca juga: Contoh Surat Izin Layak Operasi Alat Berat Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan
Baca juga: Mengenal SILO (Surat Izin Layak Operasi) Alat Berat dan Persyaratan Kepengurusannya
Syarat Pembuatan Surat Keterangan Kematian
Jika kamu masih bingung bagaimana cara membuat surat kematian, simak contoh selengkapnya di bawah ini!
- Surat Pengantar RT diketahui RW
- Formulir (Tersedia di Kelurahan)
- KTP Asli Yang Meninggal
- KK Dimana Yang Meninggal Terdaftar
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Kepolisian
- Fotocopy KTP Elektronik Pelapor/Pemohon
- Surat Tanda Melapor diri (STMD) dari Kepolisian Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Rekomendasi dari Kantor Kesbangpolinmas Bagi Warga Negara Asing (WNA)
Link Download Contoh Formulir Surat Keterangan Kematian Dari RT
Agar pekerjaanmu jadi makin mudah, kamu bisa menggunakan link download berikut untuk mengunduh contoh formulir surat keterangan kematian dari rt:
Itulah informasi mengenai link download contoh formulir surat keterangan kematian dari rt yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!