Saturday 23rd of November 2024
×

Cek Biaya Pembuatan Paspor Terbaru, Bisa Bikin Online Via Aplikasi Berlaku Hingga 1 Dekade

Cek Biaya Pembuatan Paspor Terbaru, Bisa Bikin Online Via Aplikasi Berlaku Hingga 1 Dekade

--

Syarat-syarat Membuat Paspor Baru

Berikut ini berkas atau dokumen syarat-syarat membuat paspor baru:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan: nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, maka dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.


Sementara itu, untuk informasi umum terkait membuat paspor baru yang penting diperhatikan yaitu:

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Baca juga: Daftar Agen Bus Travel Rute Solo - Pacitan PP Tahun 2023, Banyak Tersedia Armada Untuk Temani Perjalananmu

Baca juga: Rekomendasi Agen Travel di Makassar Terbaik, Berikan Pelayanan Kunjungan Ke Luar Kota dengan Harga Terjangkau!

Baca juga: Daftar Agen Travel Ciamis PP Tujuan Berbagai Kota, Lengkap Harga Tiket Bisa Langsung Hubungi Kontak Berikut!

Cara Membuat Paspor Baru Online

Berikut ini cara membuat paspor baru online sebelum datang ke kantor imigrasi:

  1. Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
  2. Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.
  3. Lakukan login akun M-Paspor.
  4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
  5. Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
  6. Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.
  7. Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi "pakai lokasi saat ini".
  8. Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
  9. Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.
  10. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.

Baca juga: Cara Memilih Kursi Citilink yang Dekat Dengan Jendela Pesawat, Buat Dipamerkan di Instastory

Baca juga: Cara Cek Kode Booking Pesawat Paling Mudah dan Praktis, Perjalanan Jadi Makin Lancar

Berapa Biaya Membuat Paspor 

Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Demikian artikel yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai biaya pembuatan paspor terbaru Semoga bisa membantu. Apakah kamu berniat untuk bepergian dalam waktu dekat?

Sumber:

UPDATE TERBARU