Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2023, Mudah Bisa Langsung Bawa Pulang yang Baru!
--
ASCOMAXX.com - Perpanjangan SKCK bisa dilakukan di lembaga kepolisian setempat, tentunya dengan membawa beberapa berkas surat-surat dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut ini syarat lengkap memperpanjang SKCK terbaru 2023.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk memberikan informasi mengenai catatan atau riwayat kriminal seseorang. SKCK biasanya diperlukan dalam berbagai situasi, seperti melamar pekerjaan atau keperluan lainnya.
Dokumen ini berisi informasi mengenai apakah seseorang pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau tidak, serta memuat informasi lain yang terkait dengan kegiatan hukum yang pernah dilakukan oleh individu tersebut.
Proses penerbitan SKCK melibatkan pemeriksaan berbagai catatan kepolisian, termasuk catatan kejahatan, tindak pidana, dan pelanggaran hukum lainnya. Dengan demikian, SKCK berfungsi sebagai alat untuk mengukur integritas dan kredibilitas seseorang dalam berbagai situasi resmi.
Baca juga: Contoh Surat Keterangan Kematian yang Benar Sesuai Dengan Format Dari Dukcapil
Baca juga: Download Contoh Surat Izin Suami Untuk Pembuatan Visa Format Word yang Baik dan Benar
Baca juga: Link Download Contoh Formulir Surat Keterangan Kematian Dari RT Untuk Mengurus Akta Kematian
Syarat Memperpanjang SKCK
Ketentuan untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki sedikit perbedaan dengan persyaratan untuk membuat SKCK baru. Dibawah ini terdapat daftar dokumen yang harus disertakan saat memperpanjang SKCK:
1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. 1 lembar Salinan Kartu Keluarga (KK)
3. 1 lembar Salinan Akta Kelahiran 1 lembar. Jika tidak ada akta, dapat digantikan dengan ijazah terakhir
4. Tiga buah pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang merah