Saturday 21st of December 2024
×

Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2023, Mudah Bisa Langsung Bawa Pulang yang Baru!

Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2023, Mudah Bisa Langsung Bawa Pulang yang Baru!

--

Cara Memperpanjang SKCK 

Untuk melakukan perpanjangan SKCK tahun 2023, Anda dapat mengunjungi kantor polsek, polres, polda, atau Mabes Polri, dan membawa semua persyaratan yang diperlukan.

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Kematian yang Benar Sesuai Dengan Format Dari Dukcapil


Baca juga: Contoh Surat Izin Suami Untuk Pembuatan Visa yang Bertanda Tangan dan Bermaterai

Baca juga: Download Template Contoh Surat Izin Suami Untuk Bekerja di Pabrik Word Gratis dan Bisa Langsung Edit Sendiri

1. Datang ke Kantor Kepolisian pada hari Senin-Jumat, selama jam operasional dari pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.
2. Menuju loket layanan SKCK.
3. Memberitahu petugas layanan mengenai keperluan, yakni memperpanjang SKCK.
4. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas SKCK untuk dilakukan verifikasi.
5. Apabila dokumen persyaratan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap pengambilan sidik jari.
6. Petugas akan kembali memeriksa kelengkapan dokumen dalam tahap verifikasi kedua.
7. Proses penerbitan SKCK yang telah berhasil diperpanjang. Pemohonan perpanjangan SKCK selesai dan SKCK akan diserahkan kepada kalian.

Biaya Memperpanjang SKCK

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk penerbitan SKCK adalah sebesar Rp30 ribu dan harus disetor ke kas negara setiap harinya. Biaya ini sama baik untuk pembuatan SKCK baru maupun untuk memperpanjang SKCK.

Demikianlah informasi yang kami bagikan terkait syarat dan juga cara memperpanjang SKCK yang bisa kalian gunakan untuk melakukan perpanjangan SKCK yang sudah tidak akif. Sekian informasi dari kami, semoga bisa bermanfaat.

Sumber:

UPDATE TERBARU