Cara Membuat SKCK Baru: Syarat, Ketentuan, Biaya dan Alur Pendaftaran
--
7. Enam lembar pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah.
8. Pastikan foto menampilkan penampilan yang sopan dan berkerah.
9. Hindari penggunaan perhiasan di wajah, serta pastikan wajah terlihat dengan jelas.
10. Bagi pemohon yang memakai jilbab, pastikan wajah terlihat dalam tampilan utuh.
Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja SPG (Sales Promotion Girl) yang Baik dan Benar
Baca juga: Kumpulan Contoh Surat Izin Suami Untuk Bekerja di Pabrik, Langsung Dapat Acc HRD
Baca juga: 3 Link Download Contoh Surat Izin Suami Untuk Istri Bekerja di Pabrik Format DOC
Alur Membuat SKCK Baru
Untuk membuat SKCK baru secara konvensional, silakan datang langsung ke kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai dengan alamat domisili kalian. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK baru secara konvensional:
1. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek.
2. Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK baru.
3. Isi formulir permohonan SKCK yang telah disediakan.
4. Lengkapi formulir pendaftaran SKCK dengan informasi yang akurat dan lengkap.
5. Lakukan pembayaran biaya untuk proses pembuatan SKCK dan tunggu sampai proses selesai.
Biaya Memperpanjang SKCK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk penerbitan SKCK adalah sebesar Rp30 ribu dan harus disetor ke kas negara setiap harinya. Biaya ini sama baik untuk pembuatan SKCK baru maupun untuk memperpanjang SKCK.
Demikianlah informasi yang kami bagikan terkait cara membuat SKCK baru yang bisa kalian gunakan sebagai acuan mengenai syarat ketantuan juga alur pendaftrannya. Sekian informasi dari kami, semoga bisa bermanfaat.