Friday 20th of December 2024
×

Cara Membuat SKCK Baru: Syarat, Ketentuan, Biaya dan Alur Pendaftaran

Cara Membuat SKCK Baru: Syarat, Ketentuan, Biaya dan Alur Pendaftaran

--

ASCOMAXX.com -  SKCK digunakan untuk berbagai keperluan. SKCK sendiri dibuat di lembaga kepolisian dengan berbagai langkah juga syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini langkah pembuatan SKCK yang baru dan alu pendaftarannya. Simak selengkapnya dibawah ini.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk memberikan informasi mengenai catatan atau riwayat kriminal seseorang. SKCK biasanya diperlukan dalam berbagai situasi, seperti melamar pekerjaan atau keperluan lainnya.


Dokumen ini berisi informasi mengenai apakah seseorang pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau tidak, serta memuat informasi lain yang terkait dengan kegiatan hukum yang pernah dilakukan oleh individu tersebut.

Proses penerbitan SKCK melibatkan pemeriksaan berbagai catatan kepolisian, termasuk catatan kejahatan, tindak pidana, dan pelanggaran hukum lainnya. Dengan demikian, SKCK berfungsi sebagai alat untuk mengukur integritas dan kredibilitas seseorang dalam berbagai situasi resmi.

Baca juga: Contoh Kaligrafi Surat Al Fatihah yang Mudah Ditirukan, Sederhana dan Tetap Terlihat Estetik!

Baca juga: Cara Membuat Surat Kematian Lengkap Dengan Syarat dan Tahapan Prosedurnya Sampai Jadi

Baca juga: Contoh Surat Izin Suami Untuk Pembuatan Visa yang Bertanda Tangan dan Bermaterai

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK Baru WNI

Untuk mengajukan permohonan SKCK baru, memperpanjang, atau memperbarui SKCK yang telah kadaluarsa, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Di bawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):

1. Salinan fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
2. Salinan fotokopi Paspor (hanya berlaku untuk mendaftar SKCK di Mabes Polri dan Polda).
3. Salinan fotokopi akta kelahiran, surat pengenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
4. Salinan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Dokumen sidik jari.
6. Salinan fotokopi kartu identitas lainnya bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KTP.

Sumber:

UPDATE TERBARU