Syarat dan Cara Perpanjangan Kartu Kuning Disnaker Terbaru 2023, Gratis Bisa Ikuti Prosedur Berikut!
--
Syarat Perpanjangan Kartu Kuning
Kartu Kuning dapat diperpanjang dengan ketentuan bahwa masa berlakunya tidak melebihi 2 tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik Kartu Kuning juga diwajibkan untuk melaporkan diri kepada dinas terkait setiap 6 bulan sekali guna memperbarui rekomendasi perusahaan. Adapun persyaratan untuk perpanjangan Kartu Kuning mencakup dokumen-dokumen administratif berikut:
1. Kartu Kuning yang masa berlakunya telah habis (dokumen asli)
2. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) (dokumen asli dan fotokopi)
3. Salinan ijazah terakhir
4. Tiga lembar pas foto berwarna ukuran 3x4.
5. Cara Perpanjangan Kartu Kuning
Baca juga: Contoh Surat Penawaran Catering Makanan Singkat, Sopan, dan Menarik Hati Costumer
Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja SPG (Sales Promotion Girl) yang Baik dan Benar
Baca juga: Link Download Template Contoh Surat Penawaran Catering Makanan Format Word/PDF Gratis
Prosedur Perpanjangan Kartu Kuning
1. Lengkapi persyaratan administratif yang diminta
2. Kunjungi kantor Disnaker terdekat
3. Daftarkan diri di loket pengurusan AK-1 yang ada di kantor dinas setempat
4. Ajukan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas
5. Petugas akan melakukan wawancara singkat
6. Isi formulir AK-2 yang diberikan
7. Penerbitan Kartu Kuning yang telah diperpanjang.
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan terkait bagaimana cara perpanjangan Kartu Kuing Disnaker yang bisa kalian lakukan di lembaga terkait dengan membawa syarat diatas. Sekian informasi dari kami, semoga bisa bermanfaat.