Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Disnaker Untuk Mencari Pekerjaan, Bisa Lebih Mendukung Proses Lamaran Kerja!
--
ASCOMAXX.com - Kartu Kuning dari Disnaker ini bisa digunakan untuk para pencari kerja agar lebih mendukung dokumen-dokumen yang dilampirkan. Kalian yang penasaran dengan caranya, simak llangkah prosedur berikut ini.
Kartu Kuning, yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) merupakan sebuah dokumen resmi yang mencatat informasi dan data penting seorang pekerja. Kartu Kuning umumnya diperlukan sebagai bukti legalitas dan identitas ketika seseorang akan memasuki dunia kerja atau mencari pekerjaan baru.
Dokumen ini berisi informasi seperti identitas pribadi, riwayat pekerjaan, pendidikan, keterampilan, dan pelatihan yang dimiliki oleh individu tersebut. Kartu Kuning memiliki peran penting dalam memudahkan proses perekrutan bagi perusahaan atau pemberi kerja.
Baca juga: Contoh Surat Penawaran Catering Makanan Singkat, Sopan, dan Menarik Hati Costumer
Baca juga: Contoh Surat Keterangan Kematian yang Benar Sesuai Dengan Format Dari Dukcapil
Baca juga: Download Template Contoh Surat Lamaran Kerja SPG Format DOC Gratis dan Tinggal Isi Biodata Aja
Selain itu juga membantu pemerintah dan lembaga terkait untuk memantau dan mengatur tenaga kerja di suatu wilayah. Dengan demikian, Kartu Kuning dapat mengatur tenaga kerja dan menghubungkan antara pencari kerja dengan peluang pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang dan kualifikasi mereka.
Ketentuan Kartu Kuning
1. Berlaku di seluruh wilayah nasional
2. Apabila terjadi perubahan data atau informasi lainnya, atau jika pemilik Kartu Kuning telah mendapatkan pekerjaan, segera lapor ke Disnaker setempat
3. Jika pemilik Kartu Kuning telah diterima bekerja, perusahaan yang menerima harus mengembalikan AK1 ke Disnaker
4. Masa berlaku Kartu Kuning adalah 2 tahun
5. Pemegang Kartu Kuning diwajibkan melaporkan diri ke Disnaker setempat setiap 6 bulan jika belum mendapatkan pekerjaan.