Wednesday 25th of December 2024
×

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Disnaker Untuk Mencari Pekerjaan, Bisa Lebih Mendukung Proses Lamaran Kerja!

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Disnaker Untuk Mencari Pekerjaan, Bisa Lebih Mendukung Proses Lamaran Kerja!

--

Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning

Sebelum mengurus penerbitan Kartu Kuning di kantor Disnaker, berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi (pastikan membawa juga ijazah asli sebagai langkah pencegahan)
2. Fotokopi KTP/SIM (pastikan juga membawa KTP asli sebagai langkah pencegahan)
3. Fotokopi Akta Kelahiran
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang merah.
6. Prosedur Pembuatan Kartu Kuning secara Langsung


Baca juga: Contoh Surat Penawaran Catering Makanan Singkat, Sopan, dan Menarik Hati Costumer

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Kematian yang Benar Sesuai Dengan Format Dari Dukcapil

Baca juga: Download Template Contoh Surat Lamaran Kerja SPG Format DOC Gratis dan Tinggal Isi Biodata Aja

Prosedur Pembuatan Kartu Kuning

1. Kunjungi kantor Disnaker yang terletak di wilayah kalian.
2. Cari lokasi atau bagian yang bertanggung jawab atas pembuatan Kartu AK-1. 
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Setelah itu, akan diminta untuk menunggu selama proses pencetakan Kartu Kuning.
4. Kalian akan dihubungi untuk mengambil Kartu Kuning yang telah selesai dicetak.
5. Langkah terakhir, lakukan proses legalisasi Kartu Kuning. 

Selanjutnya, kalian hanya perlu datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan telah dilegalisasi. Jangan lupa membuat salinan sebanyak yang diperlukan dan meminta legalisasi di kantor Disnaker.

Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan terkait bagaimana cara membuat Kartu Kuing Disnaker yang bisa kalian lakukan di lembaga terkait dengan membawa syarat diatas. Sekian informasi dari kami, semoga bisa bermanfaat. 

Sumber:

UPDATE TERBARU