Tuesday 24th of December 2024
×

Cara Membuat Kartu Kuning Baru Secara Online, Lebih Mudah Dilakukan dengan Langkah Berikut!

Cara Membuat Kartu Kuning Baru Secara Online, Lebih Mudah Dilakukan dengan Langkah Berikut!

--

ASCOMAXX.com - Kalian yang ingin mendapat dokumen pendukung Kartu Kuning Disnaker, bisa mengurusnya melalui lembaga setempat. Namun selain itu, kalian juga bisa lebih mudah mengurusnya melalui online dengan langkah dibawah ini.

Kartu Kuning, yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) merupakan sebuah dokumen resmi yang mencatat informasi dan data penting seorang pekerja. Kartu Kuning umumnya diperlukan sebagai bukti legalitas dan identitas ketika seseorang akan memasuki dunia kerja atau mencari pekerjaan baru.


Dokumen ini berisi informasi seperti identitas pribadi, riwayat pekerjaan, pendidikan, keterampilan, dan pelatihan yang dimiliki oleh individu tersebut. Kartu Kuning memiliki peran penting dalam memudahkan proses perekrutan bagi perusahaan atau pemberi kerja.

Selain itu juga membantu pemerintah dan lembaga terkait untuk memantau dan mengatur tenaga kerja di suatu wilayah. Dengan demikian, Kartu Kuning dapat mengatur tenaga kerja dan menghubungkan antara pencari kerja dengan peluang pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang dan kualifikasi mereka.

Baca juga: Contoh Surat Penawaran Catering Makanan Singkat, Sopan, dan Menarik Hati Costumer

Baca juga: Link Download Contoh Formulir Surat Keterangan Kematian Dari RT Untuk Mengurus Akta Kematian

Baca juga: Contoh Surat Penawaran Catering Makanan Singkat, Sopan, dan Menarik Hati Costumer

Ketentuan Kartu Kuning

1. Berlaku di seluruh wilayah nasional
2. Apabila terjadi perubahan data atau informasi lainnya, atau jika pemilik Kartu Kuning telah mendapatkan pekerjaan, segera lapor ke Disnaker setempat
3. Jika pemilik Kartu Kuning telah diterima bekerja, perusahaan yang menerima harus mengembalikan AK1 ke Disnaker
4. Masa berlaku Kartu Kuning adalah 2 tahun
5. Pemegang Kartu Kuning diwajibkan melaporkan diri ke Disnaker setempat setiap 6 bulan jika belum mendapatkan pekerjaan.

Sumber:

UPDATE TERBARU