Tuesday 24th of December 2024
×

Cara Membuat Kartu Kuning Baru Secara Online, Lebih Mudah Dilakukan dengan Langkah Berikut!

Cara Membuat Kartu Kuning Baru Secara Online, Lebih Mudah Dilakukan dengan Langkah Berikut!

--

Prosedur Membuat Kartu Kuning Secara Online

Selain metode konvensional, proses pembuatan kartu kuning juga dapat dilakukan secara daring melalui platform karirhub di situs kemnaker.go.id. Berikut adalah tahapan-tahapannya:

1. Buka halaman https://karirhub.kemnaker.go.id/ pada peramban web kalian.
2. Pilih opsi "Daftar" untuk membuat akun baru.
3. Isikan informasi NIK KTP, nama lengkap, alamat e-mail, nomor telepon, dan kata sandi yang dibutuhkan.
4. Klik tombol "Masuk Sekarang" untuk melanjutkan.
5. Setelah itu, kalian akan diminta mengisi data-detail, termasuk informasi tentang akun, identitas diri, pengalaman kerja, kompetensi, dan riwayat pendidikan.
6. Pilih opsi "Daftar Sebagai Pencari Kerja" untuk menyelesaikan pendaftaran.
7. Setelah akun terdaftar, pastikan kalian mengunggah foto resmi berukuran 3x4.
8. Ikuti instruksi yang diberikan dan lengkapi semua data yang diminta. Setelah selesai, tekan tombol "Simpan" untuk menyimpan informasi.
9. Setelah data tersimpan, informasi kalian akan tersimpan dalam database Disnaker.
10. Terakhir, kunjungi kantor Disnaker lokal untuk mengambil kartu kuning yang telah selesai dan telah dilegalisasi.


Baca juga: Download Contoh Surat Izin Perjalanan Wisata Format Word yang Bisa Diedit Sendiri

Baca juga: Cara Membuat Surat Kematian Lengkap Dengan Syarat dan Tahapan Prosedurnya Sampai Jadi

Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja SPG (Sales Promotion Girl) yang Baik dan Benar

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kalian dapat membuat kartu kuning secara daring melalui situs karirhub, dan kemudian mendapatkan kartu fisik di kantor Disnaker setempat setelah proses selesai. Sekian dari kami, semoga bisa bermanfaat dan selamat mencoba.

Sumber:

UPDATE TERBARU