Sunday 24th of November 2024
×

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran yang Terlambat Lebih Dari 60 Hari: Segini Denda Keterlambatannya

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran yang Terlambat Lebih Dari 60 Hari: Segini Denda Keterlambatannya

--

Syarat Bikin Akta Kelahiran Terlambat

Untuk mengurus akta kelahiran yang terlambat selain pembayaran denda. Berikut ini syaratnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019:

  1. Surat keterangan kelahiran
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-elektronik

Syarat Bikin Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa


Persyaratannya tentunya berbeda, sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir F-2 01
  2. Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga
  3. TIDAK dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW
  4. Fotokopi surat keterangan kelahiran
  5. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi
  6. Usai kamu sudah menyiapkan seluruh berkas dan fotokopi sebanyak 3 sampai 4 rangkap, bisa dengan segera mengurus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.

Denda Keterlambatan Pembuatan Akta Kelahiran yang Terlambat Lebih Dari 60 Hari

Menurut Pasal 5 dan 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adapun setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Dengan adanya dokumen ini, seorang anak diakui secara resmi oleh negara Indonesia. Selain itu, akta kelahiran juga penting untuk mengurus segala administrasi, seperti contohnya ketika mendaftarkan anak ke sekolah.

Baca juga: Tips dan Trik Mengetahui Seseorang Mencintai Kita Tapi Dia Cuek, Cek Disini Biar Gak Dilema!

Baca juga: Cara Masuk OnlyFans Tanpa Login dan Berlangganan Terbaru, Gokil Banget! Begini Tutorial Untuk Layanan Gratis

Baca juga: Cara Menggunakan Fitur Foto & Video Sekali Lihat di WhatsApp, Agar Makin Private dan Hemat Penyimpanan

Cara membuat akta kelahiran online

Daftar akun terlebih dahulu

Daftar akun terlebih dahulu melalui https://demo.dukcapil.online/register. Masukkan dan unggah data pribadi seperti nama lengkap, nomor KTP, KK, nomor Whatsapp, foto KTP dan lain-lain.

Isi formular dan unggah bekas persyaratan

Kamu akan diminta untuk mengisi dan mengunggah kembali beberapa persyaratan.

Terima bukti permohonan

Kamu akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

Tunggu verifikasi dan validasi

Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data kamu terlebih dahulu dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Petugas menerbitkan register akta kelahiran

Selanjutnya, setelah melakukan verifikasi dan validasi, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

Pemberitahuan melalui email

Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

Cetak mandiri akta kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Bagaimana? Apakah membantu? Sekian informasi sekilas yang bisa kami sampaikan mengenai biaya pembuatan akta kelahiran yang terlambat lebih dari 60 hari sejak kelahiran kali ini. Terimakasih sudah membaca! 

Sumber:

UPDATE TERBARU